Kode
Etik Fisioterapi Indonesia sesuai dengan Kep/100/VIII/2001/IFI (Ref; WCPT, APA,
APTA) menghasilkan 7 butir garis besar:
- Menghargai hak dan martabat individu.
- Membantu siapa saja yang membutuhkan pelayanan profesionalnya tanpa diskriminasi.
- Memberikan pelayanan profesional dengan jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
- Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi
- Menjaga rahasia pasien yang dipercayakan kepadanya.
- Selalu menjaga standar profesi dan meningkatkan pengetahuan/ ketrampilan.
- Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.